Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan reboisasi atau penghutanan atas kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. lahan kompensasi yang berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerja sama dengan Perum Perhutani; b. lahan kompensasi yang berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang reboisasi; atau c. lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan konservasi, reboisasi atau penghutanan dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bekerjasama dengan pengelola atau instansi yang mengurusi kawasan hutan konservasi.
Koreksi Anda