Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) memuat kewajiban:
a. melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan;
b. melakukan inventarisasi tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan supervisi dari Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan;
c. membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan:
1. melaksanakan reklamasi dan reboisasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan;
2. melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang- undangan;
3. memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan;
4. menanggung seluruh biaya sebagai akibat adanya pinjam pakai kawasan hutan;
5. membayar:
a) penggantian nilai tegakan dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada hutan tanaman dari hasil tanaman dari IUPHHK-HT dan PSDH, Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan dari bukan hasil tanaman IUPHHK-HT sesuai peraturan perundang- undangan; atau b) PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam dari IUPHHK-HA, sesuai peraturan perundang-undangan; atau c) PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan, dan kewajiban keuangan lainnya pada hutan alam di luar areal IUPHHK-HA/HT, sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai dalam hal kompensasi berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b;
d. dalam hal kawasan hutan yang disetujui berada pada areal yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, mengganti:
1. biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada pengelola/pemegang izin pemanfaatan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan; dan
2. iuran izin yang telah dibayarkan oleh pemegang izin pemanfaatan berdasarkan luas areal yang digunakan sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban menyediakan lahan kompensasi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang persetujuan prinsip wajib:
a. menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan dengan ratio sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a;
b. melaksanakan tata batas lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan; dan
c. melakukan penanaman dalam rangka reboisasi lahan kompensasi yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan.
(3) Untuk persetujuan prinsip dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan baseline penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
