Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b.citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
c. AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
d.pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
(2) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi, kelengkapan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk citra satelit dan AMDAL.
(3) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, penampungan sementara korban bencana alam, kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya berupa surat permohonan dan rencana kerja penggunaan kawasan hutan.
Koreksi Anda
