Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), wajib memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(2) Dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen asli atau copy dokumen yang dilegalisasi oleh instansi penerbit atau notaris.
Koreksi Anda
