Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan.
(2) Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada gubernur, dengan ketentuan untuk:
a. luasan paling banyak 1 (satu) hektar;
b. pembangunan fasilitas umum; dan
c. kegiatan yang bersifat nonkomersial.
(3) Tata cara dan persyaratan permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
