Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menunjang pengelolaan hutan dan pembiayaannya bersumber dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama dan menjadi bagian pengelolaan hutan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pembangunan bak penampungan air;
b. pembangunan embung;
c. pembangunan kanal/saluran air;
d. tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dengan produk akhir antara lain kompos untuk digunakan sebagai pupuk; dan
e. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama, dengan ketentuan:
a. dalam hal kerjasama dilakukan pada kawasan hutan yang berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani, perjanjian kerjasama dilakukan antara pengguna kawasan hutan dengan Direktur Utama Perum Perhutani;
b. dalam hal kerjasama dilakukan pada kawasan hutan yang berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani, perjanjian kerjasama dilakukan antara pengguna kawasan hutan dengan Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sesuai kewenangannya; dan
c. dalam hal sudah terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maka perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan antara pengguna kawasan hutan dengan Kepala KPH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dokumen perjanjian kerjasama dan peta lampiran perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(5) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara berkala kepada Menteri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
