Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan: 1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan 2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah. b. dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan: 1.turunnya permukaan tanah; 2.berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan 3.terjadinya kerusakan akuiver air tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id c. bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 dapat dilakukan tambang terbuka di hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda