Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.
b. dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1.turunnya permukaan tanah;
2.berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
3.terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bagi 13 (tiga belas) izin/perjanjian di bidang pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2004 sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2004 dapat dilakukan tambang terbuka di hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
