Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman dan wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f. prasarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri terkait kehutanan;
j. pertahanan dan keamanan, antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai;
k. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika; atau
l. penampungan sementara korban bencana alam.
(3) Prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya.
Koreksi Anda
