Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. permohonan penggunaan kawasan hutan yang belum memperoleh persetujuan prinsip, penyelesaiannya diproses sesuai dengan peraturan ini. b. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota yang merupakan salah satu persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut- II/2008 tanggal 10 Juli 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah dinyatakan lengkap serta masih dalam proses dinyatakan tetap berlaku. c. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan telah memenuhi seluruh www.djpp.kemenkumham.go.id kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. d. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam persetujuan prinsip, kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. e. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang tidak dibatasi jangka waktu dinyatakan berlaku dan wajib memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ini. f. perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku dinyatakan sebagai izin pinjam pakai kawasan hutan dan kewajibannya disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. g. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang tidak mencantumkan kewajiban menyediakan lahan kompensasi atau kewajiban mereboisasi kawasan hutan di luar areal pinjam pakai kawasan hutan dibebani kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. h. permohonan perpanjangan izin kegiatan survei, dan eksplorasi yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. i. permohonan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. j. permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan yang berdasarkan hasil evaluasi memenuhi persyaratan, diproses dengan dibebani kewajiban sesuai dengan peraturan ini. k. izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, kecuali terjadi perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan. l. persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau perizinan penggunaan kawasan hutan yang belum sesuai dengan peraturan ini diberikan batasan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya peraturan ini untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id