Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan/atau Pasal 28 atau melanggar Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri. (2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setelah diberikan peringatan 3 (tiga) kali secara berturut- turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id