Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berakhirnya jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah dipenuhi penilaian keberhasilan reklamasi, maka Menteri menerbitkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan keputusan berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah terima areal pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan : a. pada wilayah kerja Perum Perhutani dilakukan antara Direktur Utama Perum Perhutani dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan; b. pada kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan, atau kawasan hutan yang belum ada pengelola dan tidak dibebani izin pemanfaatan hutan, dilakukan antara Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
Koreksi Anda