Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak membebaskan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban:
a. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c. melakukan reklamasi dan/atau reboisasi pada areal pinjam pakai kawasan hutan yang sudah tidak digunakan;
d. membayar penggantian nilai tegakan, dan PSDH, dan/atau DR sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, keberadaan:
a. barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan menjadi milik negara; dan
b. barang bergerak menjadi milik pemegang izin.
(3) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin yang izinnya hapus dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin yang izinnya hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari kawasan hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
