Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) hapus apabila:
a. jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kawasan hutan yang dipinjam pakai berubah peruntukan menjadi bukan kawasan hutan atau berubah fungsi menjadi fungsi hutan yang penggunaannya dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
e. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/ Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-Operasi Produksi) atau perizinan lainnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
