Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil evaluasi atas pemenuhan kewajiban pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan/penerima dispensasi/pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (9), tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, pemegang izin dikenakan sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
