Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan;
b.penerima dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan
c. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pembinaan agar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam izin.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan perpanjangan atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi.
(4) Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilimpahkan kepada gubernur.
(5) Gubernur dapat menugaskan Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk membentuk dan mengkoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh tim dengan anggota terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemanfaatan Hutan Produksi, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi energi dan sumber daya mineral serta unsur terkait lainnya.
(7) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(9) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
