Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan kepada pemegang izin berburu, dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan berburu sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas UPT KSDA dan atau Kepala Kepolisian setempat dan atau Pemegang izin pengusaha taman buru/Pemegang izin usaha kebun buru.
Koreksi Anda
