Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
Pemegang izin berburu, berhak melakukan kegiatan berburu :
a. di tempat berburu sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
b. selama jangka waktu yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
c. pada musim berburu yang telah ditetapkan.
d. dengan jenis dan jatah buru sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
e. menggunakan alat berburu sesuai jenis satwa buru yang akan diburu.
Koreksi Anda
