Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
(1) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berukuran kertas folio 80 (delapan puluh) gram, memiliki nomor seri, dengan warna dasar:
a. Surat izin berburu burung, dengan warna kuning (model B-1).
b. Surat izin berburu satwa kecil, dengan warna hijau (model B-2).
c. Surat izin berburu satwa besar, dengan warna merah (model B-3).
(2) Format surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran I Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Pengadaan formulir surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
