Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berukuran kertas folio 80 (delapan puluh) gram, memiliki nomor seri, dengan warna dasar: a. Surat izin berburu burung, dengan warna kuning (model B-1). b. Surat izin berburu satwa kecil, dengan warna hijau (model B-2). c. Surat izin berburu satwa besar, dengan warna merah (model B-3). (2) Format surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran I Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Pengadaan formulir surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda