Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk 1 (satu) orang pemburu dan untuk sekali berburu pada musim berburu. (2) Surat izin berburu burung dan surat izin berburu satwa kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku paling lama 3 (tiga) hari. (3) Surat izin berburu satwa besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, berlaku paling lama 7 (tujuh) hari.
Koreksi Anda