Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
(1) Surat izin berburu, dibedakan menjadi :
a. Surat izin berburu burung;
b. Surat izin berburu satwa kecil;
c. Surat izin berburu satwa besar.
(2) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
a. Nomor dan tanggal surat izin berburu;
b. Nomor akta buru;
c. Identitas pemburu;
d. Jenis dan jatah satwa buru yang akan diburu;
e. Alat berburu;
f. Tempat berburu;
g. Masa berlaku izin berburu; dan
h. Ketentuan larangan serta sanksi bagi pemburu.
Koreksi Anda
