Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU
Teks Saat Ini
Pemburu yang akan melakukan kegiatan berburu, harus memiliki surat izin berburu yang diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
