Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-17-menhutii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhutii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.33/MENHUT II/2010 TENTANG TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. izin lokasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; dan
e. pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notaris kecuali permohonan oleh Pemerintah, untuk:
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak akan mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri;
3. membangun kebun untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan untuk perkebunan, dan dilampiri dengan daftar nama-nama masyarakat yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah, bagi pemohon untuk perkebunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
