Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan evaluasi kinerja program pemberdayaan masyarakat.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memperoleh gambaran perubahan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS.
(3) Hasil evaluasi kinerja digunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan implementasi kegiatan selanjutnya.
Koreksi Anda
