Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dilakukan secara periodik untuk mendapatkan data indikator kinerja pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria teknis dari masing-masing sektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda