Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Implementasi kegiatan pemberdayaan masyarakat diselenggarakan oleh pelaku pemberdayaan sesuai dengan rencana yang sudah disusun dengan memperhatikan kriteria teknis para pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2) Implementasi spesifik dari kegiatan pemberdayaan masyarakat diatur dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari masing- masing instansi sesuai dengan rencana implementasi para pemangku kepentingan di dalam Rencana Pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
