Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 mengacu pada Rencana Pengelolaan DAS yang sudah disusun dan disahkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat melibatkan tim yang terdiri dari pemangku kepentingan atau Forum Koordinasi Pengelolaan DAS.
(3) Penyusunan perencanaan dilakukan melalui proses perumusan rencana yang mencakup isu dan permasalahan, kerangka logis penyelesaian masalah, perumusan tujuan, perumusan kebijakan, program dan kegiatan, implementasi kegiatan, dan rencana monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
