Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS dilakukan di: a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Koreksi Anda