Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS dilakukan di:
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Koreksi Anda
