Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b. pendampingan;
c. pemberian bantuan modal;
d. sosialisasi dan diseminasi;
e. penyediaan sarana dan prasarana;
f. pemberian bantuan teknis;dan/atau
g. pemberian akses
Koreksi Anda
