Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; b. pendampingan; c. pemberian bantuan modal; d. sosialisasi dan diseminasi; e. penyediaan sarana dan prasarana; f. pemberian bantuan teknis;dan/atau g. pemberian akses
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id