Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pemangku kepentingan yang tidak memiliki kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan atau program tetapi memiliki kepedulian dan pengaruh terhadap sikap masyarakat dan kebijakan pemerintah. (2) Sasaran penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari LSM, Perguruan Tinggi, Kelompok Pemerhati dan Media Massa.
Koreksi Anda