Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 merupakan sasaran yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan sebagai pelaku pemberdayaan.
(2) Sasaran penentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kementerian/Lembaga Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Organisasi Masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
