Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 merupakan sasaran yang merasakan secara langsung efek dari adanya suatu kebijakan. (2) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pemilihan program dan kegiatan. (3) Sasaran utama antara lain masyarakat miskin yang berada di dalam suatu DAS.
Koreksi Anda