Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Sasaran pemberdayaan masyarakat dapat dikelompokkan menjadi sasaran utama, sasaran penentu dan sasaran penunjang.
Koreksi Anda
