Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pemberdayaan masyarakat dapat dikelompokkan menjadi sasaran utama, sasaran penentu dan sasaran penunjang.
Koreksi Anda