Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS dilakukan oleh Kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan organisasi masyarakat.
Koreksi Anda
