Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai prinsip sebagai berikut:
a. berbasis potensi lokal;
b. partisipatif;
c. terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. keterpaduan dan keberlanjutan;
e. adil dan merata; dan
f. mendorong otonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
