Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS.
(2) Tujuannya agar diperoleh kesamaan pemahaman sehingga pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS dapat terselenggara secara sinergis dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
