Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri dari:
1. Maksud dan tujuan;
2. Prinsip pemberdayaan masyarakat;
3. Tata cara pemberdayaan;
4. Pelaksanaan pemberdayaan;
5. Pendanaan.
Koreksi Anda
