Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri dari: 1. Maksud dan tujuan; 2. Prinsip pemberdayaan masyarakat; 3. Tata cara pemberdayaan; 4. Pelaksanaan pemberdayaan; 5. Pendanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id