Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS dapat berasal dari APBN, APBD, hibah dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
(2) Penggunaan sumberdana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
