Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS mencakup aspek perencanaan, implementasi kegiatan oleh sektor terkait, serta www.djpp.kemenkumham.go.id
monitoring dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan, baik unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Koreksi Anda
