Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal terjadi pergantian jabatan kepala satuan kerja, setelah serah terima jabatan pejabat kepala satuan kerja yang baru langsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3A — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id