Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di Provinsi yang dilimpahkan kepada Koordinator, meliputi :
a. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
b. Penetapan Kuasa Pengguna Angaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran atas pelaksanaan tugas pembantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
