Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.11/Menhut-II/2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 91), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
