Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, maka Izin Pengusahaan Taman Buru yang selama ini ada tetap berlaku.
(2) Permohonan izin pengusahaan taman buru yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan ini tetap berlaku dan penyelesaian selanjutnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
