Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Taman Buru yang terkena sanksi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya sanksi kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap keberatan pengenaan sanksi yang dajukan oleh Pengusaha Taman Buru. (3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk mengubah atau memperkuat sanksi tersebut. (4) Dalam hal Direktur Jenderal memperkuat sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal menyiapkan konsep Keputusan tentang pencabutan pengusahaan Taman Buru dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri.
Koreksi Anda