Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
Tembusan surat pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan;
b. Direktur Jenderal;
c. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan;
d. Gubernur atau Bupati/Walikota atau sesuai kewenangannya;
e. Kepala UPT KSDA.
Koreksi Anda
