Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tembusan surat pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; b. Direktur Jenderal; c. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan; d. Gubernur atau Bupati/Walikota atau sesuai kewenangannya; e. Kepala UPT KSDA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id