Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pengusaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan taman buru, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
Koreksi Anda