Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Taman Buru diberikan sanksi pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf m. (2) Pengenaan sanksi pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah diberikan peringatan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id