Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Taman Buru diberikan sanksi pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf m.
(2) Pengenaan sanksi pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah diberikan peringatan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
