Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa penghentian pelayanan administrasi dan penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan untuk selama 1 (satu) tahun sejak sanksi dijatuhkan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal setelah diberikan peringatan oleh Kepala UPT KSDA.
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang izin telah memenuhi kewajibannya dalam jangka wakyu 1 (satu) tahun pengenaan sanksi.
(4) Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pengenaan sanksi, pemegang izin masih diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk setiap kali peringatan.
(5) Izin dicabut setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
Koreksi Anda
