Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Taman Buru diberikan sanksi penghentian pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l dan/atau huruf n.
(2) Pengusaha Taman Buru diberikan sanksi penghentian kegiatan di lapangan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, huruf g, dan /atau huruf j.
Koreksi Anda
