Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Taman Buru dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berupa :
a. penghentian pelayanan administrasi;
b. penghentian kegiatan di lapangan untuk jangka waktu tertentu;
c. pencabutan izin pengusahaan taman buru.
Koreksi Anda
