Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Taman Buru dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berupa : a. penghentian pelayanan administrasi; b. penghentian kegiatan di lapangan untuk jangka waktu tertentu; c. pencabutan izin pengusahaan taman buru.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id