Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEMOHONAN, PEMBERIAN, DAN PENCABUTAN IZIN PENGUSAHAAN TAMAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut keputusan pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksankan dan diselesaikan oleh Kepala UPT KSDA dengan Pengusaha Taman Buru. (2) Pelaksanaan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan kewajiban pengusaha Taman Buru Terhadap Pemerintah yang belum tuntas; b. pemanfaatan sarana dan prasarana yang dibangun oleh Pengusaha Taman Buru yang berada di dalam kawasan hutan yang dibebani izin tersebut. (3) Kepala UPT KSDA melaporkan hasil pelaksanaan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-17-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id